Berdasarkan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan, camat melaksanakan dan meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dan koordinasi kesatuan Bangsa serta melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya.
Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut, Camat Batumarmar mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan;
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;
- Pengoordinasian Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum;
- Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat;
- Pengoordinasian Kegiatan Pemberdayaan Desa dan Kelurahan;
- Penyelenggaraan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan;
- Pengoordinasian Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
- Pengoordinasian Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
- Pelaksanaan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas pokok, fungsi dan kewenangannya;
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diuraikan diatas, disusunlah struktur organisasi dan tatakerja yaitu Camat sebagai pimpinan, yang dibantu oleh Sekretariat dan Seksi :
a. Camat ;
b. Sekretariat, membawahi ;
1. Sub Bagian Perencanaan Umum dan Kepegawaian
2. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan;
e. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
f. Seksi Kesatuan Bangsa;
g. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.