Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas:
- Penyiapan bahan perumusan program dibidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan dibidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat;
- Penyiapan bahan pembinaan dan pengordinasian penanggulangan bencana;
- Penyiapan bahan pengordinasian, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dibidang ketentraman, ketertiban, serta Perlindungan Masyarakat;
- Penyiapan bahan pengordinasian kegiatan kerja sama dibidang ketentraman, ketertiban, dan perlindunganb masyarakat;
- Penyiapan bahan pembinaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
- Pengamanan wilayah dalam rangka mencegah gangguan ketertiban termasuk kantor dan rumah jabatan Camat;
- Melaporkan kegiatan di bidang Ketentraman dan Ketertiban sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.