Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan, pembangunan, sarana dan prasarana;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan desa dan kelurahan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan kelembagaan desa dan kelurahan;
- Menyiapkan bahan pengordinasian peningkatan pelestarian lingkungan hidup dan upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam kebersihan;
- Menyiapkan bahan penyusunan, pembinaan, pengawasan program dalam peningkatan perekonomian, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Menyiapkan bahan program pengentasan kemiskinan;
- Menyiapkan bahan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan dan pembangunan masyarakat.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.