Sub Bagian Perencanaan Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- Melaksanakan tata usaha umum, tata usaha pimpinan, dan administrasi perjalanan dinas;
- Melaksanakan urusan administrasi surat menyurat, pendistribusian surat, dan tata kearsipan;
- Melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan Kecamatan;
- Memelihara peralatan, keamanan, dan kebersihan kantor;
- Melaksanakan tugas hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- Melaksanakan analisa kebutuhan dan pengadaan barang kebutuhan Kecamatan;
- Menyusun bahan pembinaan kepegawaian, kelembagaan, dan ketatalaksanaan Kecamatan;
- Melaksanakan tata usaha kepegawaian, pengembangan karier pegawai, peningkatan mutu pengetahuan, disiplin, dan kesejahteraan pegawai, serta pengelolaan dokumen kepegawaian;
- Menyusun bahan pengoordinasian kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi, serta pelaporan kinerja, program, dan kegiatan Kecamatan;
- Mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi terkait pemberian layanan terhadap warga;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.