Secara Historis perubahan tentang pengaturan pedoman tentang pelaksana pemerintahan di daerah sebelum diberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, bahwa organisasi kelembagaan di daerah berpedoman pada Undang-undang No. 5
Tahun 1974 dalam implementasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah menganut azas dekonsentrasi sehingga peranan pemerintah yang di atasnya lebih berperan dan dominan dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Dikarenakan dengan adanya perkembangan pelaksana pemerintahan di daerah dan dituntut secara aktif pemerintah dan masyarakat bersama-sama untuk dapat mengatur urusan rumah tangganya sendiri dalam koridor sesuai dengan aturan pemerintah dan Undang-undang yang berlaku, yang pada saat itu disebut-sebut sebagai “OTONOMI DAERAH”. Maka dengan kondisi tersebut diberlakukan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang lebih mengutamakan pelaksana azas desentralisasi yang mengutamakan pemberdayaan masyarakat dan kreatifitas terhadap pengembangan potensi di daerahnya.
Setelah diterapkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, secara otomatis berdampak pada struktur / kelembagaan pemerintah di setiap pemerintah kabupaten dengan berpedoman pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 1999 tentang pedoman organisasi perangkat daerah serta PP. No. 25 Tahun 2000, tentang kewenangan propinsi sebagai daerah OTONOMI. Maka sesuai dengan kewenangannya dibentuk organisasi / kelembagaan dan tata kerja perangkat daerah yang berfungsi sebagai kebijaksanaan program di daerah. Dengan demikian, struktur organisasi kecamatan dituangkan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Pamekasan No. 26 Tahun 2021, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan.
Sehingga keberadaan kecamatan sebagai perangkat daerah diatur dalam Pasal 126 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang dalam pelaksana tugasnya memperoleh pelimpahan wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintahan lainnya.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 126 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kedudukan kecamatan telah berubah dari Perangkat Pemerintah menjadi Perangkat Daerah. Dengan berubahnya kedudukan Kecamatan ke Perangkat Daerah maka Kecamatan bukan lagi sebagai unsur pelaksana dekonsentrasi atau wakil pemerintah yang berada di daerah.
Bertolak dari kedudukan kecamatan sebagai perangkat daerah maka Camat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Adapun Kedudukan Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kabupaten Pamekasan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan sebagai berikut
- Kecamatan merupakan unsur pelaksana kewilayahan yang berada di wilayah Kabupaten Pamekasan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan serta koordinasi kesatuan Bangsa masyarakat kabupaten Pamekasan
- Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan.
- Kecamatan memiliki wilayah kerja di dalamnya terdapat Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan
Sedangkan wilayah kerja Kecamatan Batumarmar sebanyak 13 Desa meliputi :
- Desa Pangerreman
- Desa Bujur Barat
- Desa Bujur Tengah
- Desa Bujur Timur
- Desa Ponjanan Timur
- Desa Ponjanan Barat
- Desa Lesong Laok
- Desa Bangsereh
- Desa Blaban
- Desa Tamber
- Desa Batubintang
- Desa Lesong Daja
- Kapong