Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas:
- Melaksanakan verifikasi dan akuntansi pengelolaan keuangan Kecamatan;
- Melaksanakan pengelolaan dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai;
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan aset Kecamatan;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan aset Kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.