Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa mempunyai tugas:
- Menyusun bahan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Desa;
- Mengkoordinasikan pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi Desa
- Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan serta Mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Menyiapkan bahan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang Pemerintahan desa;
- Penyiapan Pelaksanaan pendampingan dana desa;
- Melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Camat;
- Pengevaluasian dalam rangka pengendalian pelaksanaan program dan pembangunan;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.