Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi pemerintahan dan pelayanan umum, pengembangan, pemeliharaan, peningkatan sarana dan prasarana pelayanan umum serta layanan informasi Kecamatan sesuai Standart Operasional Prosedur.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun Standart Operasional Prosedur (SOP) pelayanan;
- Menyusun program dan kegiatan Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
- Melaksanakan pelayanan di bidang pemerintahan;
- Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan melakukan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
- Melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pelayanan;
- Melaksanakan survei indeks kepuasan masyarakat;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Merancang alur pelayanan;
- Melaksanakan tertib administrasi dan pendataan kependudukan;
- Memproses pelayanan legalisasi dokumen kependudukan;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.