Seksi Kesatuan Bangsa mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kerja di bidang kesatuan bangsa berdasarkan sasaran dan program kerja yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas bidang kesatuan bangsa berdasarkan petunjuk teknis dan pedoman yang berlaku untuk menghindari terjadinya kesalahan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kegiatan di bidang kesatuan bangsa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
- Melaporkan kegiatan di bidang kesatuan bangsa sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan atasan dalam pengambilan keputusan;
- Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional;
- Pembinaan kerukunan antar suku dan intrasuku, umat beragama, ras dan golongan lainnya;
- Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila;
- Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.